Ubur-ubur, Ikan Lele
Bayar denda tilang jangan ditunda, le!
Kini, bayar tilang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat!
Kini, bayar tilang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat!
- Batas waktu penyelesaian/ pembayaran denda tilang adalah 2 tahun
- Jika Anda telah membayar uang titipan sebelumnya, silakan cek
kembali denda putusan Pengadilan di sini.
Jika nominal putusan lebih rendah dari uang yang Anda bayar, Anda berhak untuk mengambil sisa titipan tersebut. - Batas waktu pengambilan sisa uang titipan (poin 2) adalah 1 tahun ( Berdasarkan pasal 268(2) UU No. 22/2009 )
Apakah Anda tahu?
Nominal Uang Titipan yang Anda bayar, belum tentu sama dengan Denda yang diputus Pengadilan
Pada sebagian besar perkara E-TLE, Anda mungkin sudah melakukan pembayaran
uang titipan sebelumnya. Nominal uang titipan biasanya sebesar DENDA MAKSIMAL sesuai
pelanggaran yang dilakukan.
Namun ingat, putusan Pengadilan biasanya lebih kecil dari Nominal tersebut.
Anda perlu melihat kembali Nominal Denda setelah diputus Pengadilan, dan
jika ada SISA, dapat Anda
ambil kembali.
Pembayaran Denda tilang kini dapat dilakukan di banyak kanal Pembayaran
Anda akan mendapatkan Kode
Pembayaran yang dapat dibayar melalui kanal berikut ini.
Hindari calo dalam menyelesaikan denda tilang Anda. Jangan biarkan oknum
mengambil keuntungan dari Anda!
Pertanyaan seputar tilang
-
Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
-
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82025-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini -
Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
-
Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai. -
Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
-
Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan. -
Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Untuk sisa uang titipan, jika setelah 1 tahun, sisa uang tersebut tidak diambil oleh Pelanggar, maka sesuai ketentuan pasal 268(2) UU No. 22/2009, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. Oleh karena itu, segera lakukan pengambilan sisa uang titipan, bagi pelanggar yang telah membayar sebelum sidang.
Layanan Pengaduan publik
Ada kendala atau masalah terkait pelayanan tilang di
Kejaksaan?
Hubungi
kami di sini